Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua, yaitu proyek tahun jamak atau multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak rehabilitasi lingkungan lapangan tembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gratifikasi yang jumlahnya sekitar Rp10 miliar berdasarkan bukti permulaan sejauh ini.
Perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.
Perpanjangan penahanan tersebut akan berlangsung selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023, di Rutan KPK.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk lebih menguatkan dugaan perbuatan yang bersangkutan.***