Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2022 sedikitnya 178 kepala daerah yang terdiri atas 23 gubernur, 155 wali kota/bupati/wakil ditangani oleh KPK terkait permasalahan korupsi.
"Sejak 2004 hingga 2022, KPK telah menangani sedikitnya 178 kepala daerah yang terdiri dari 23 gubernur, 155 wali kota/bupati/wakil yang terjerat kasus korupsi. Separuh dari jumlah itu, ada 113 kepala daerah yang kasusnya terjadi dalam kurun waktu enam tahun terakhir," ungkap Ghufron.
Ghufron juga mengatakan, modus suap yang sering digunakan para pelaku untuk melakukan upaya korupsi, seperti menyalahgunakan saluran aspirasi DPR dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), menggunakan pengaruh pejabat eksekutif dan legislatif untuk mengintervensi kementerian terkait, serta menjual informasi alokasi DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK juga mengatakan bahwa alur birokrasi dana transfer ke daerah (TKD) sangat berliku dengan syarat-syarat kepentingan politik anggaran yang kesemuanya itu memicu terjadinya praktik korupsi. Semua dana yang dialokasikan ke daerah harus melewati sejumlah meja yang sering kali sarat dengan praktik-praktik kotor.
"Termasuk dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan, yang bisa berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR. Pada tahap perencanaan ini, pemda harus berjuang ke Jakarta, ke kementerian agar masuk dalam usulan yang akan dibawa Kemenkeu ke DPR," kata Pahala.
Pahala melanjutkan, KPK melalui kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi dalam pelaksanaan dana transfer daerah dan memberikan rekomendasi dalam rangka menutup celah korupsi dalam pelaksanaan kebijakan dana transfer daerah ***