Polri: Obat Sirup Praxion Aman Dikonsumsi

- 9 Maret 2023, 21:02 WIB
BPOM Sebut Obat Sirup Praxion Aman Digunakan
BPOM Sebut Obat Sirup Praxion Aman Digunakan /ANTARA

GALAMEDIANEWS – Polisi Republik Indonesia atau Polri memastikan obat sirup Praxion aman dikonsumsi oleh masyarakat. Hal itu diumumkan oleh Polri setelah melakukan pengujian terhadap obat sirup Praxion yang dilakukan di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Sebelum nya diketahui sempat ada kasus satu korban anak gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup Praxion. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa, Laboratorium forensik Polri telah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap obat sirup Praxion. Hasil pengujian nya menunjukan jika obat sirup tersebut masih memenuhi nilai ambang batas, sehingga dengan kata lain layak dikonsumsi oleh masyarakat.

“Gagal ginjal akut obat sirup praxion bahwa penyidik telah melakukan pengujian di Laboratorium di Lab Forensik Polri dan hasil uji menyatakan bahwa obat sirup Praxion tersebut masih sesuai ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis 09 Maret 2023.

Baca Juga: Perkuat Kerjasama Internasional, KPK Gelar Pertemuan Bilateral dengan Anti-Corruption Unit Kerajaan Kamboja

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Muhammad Syahril mengungkapkan bahwa obat Praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi. Pasalnya, obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu dinyatakan aman berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Selain itu, menurut Juru Bicara Kemenkes menjelaskan bahwa obat Praxion dikaitkan dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau GGAPA, karena pasien ada riwayat minum obat tersebut, sehingga untuk memastikan hal tersebut, masih dalam tahap penelitian.

Diketahui, pasien GGAPA yang meninggal dunia itu memiliki riwayat mengkonsumsi obat sirup Praxion. Terkait hal ini, Kemenkes masih melakukan investigasi terkait penyebab gangguan ginjal akut yang terjadi pada pasien meninggal dunia.

Baca Juga: 15 Tempat Makan Sate di Cimahi, No 2 Tidak Pernah Sepi

Sebelumnya, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menghimbau perusahaan farmasi agar menarik secara sukarela atau voluntary withdrawal terhadap obat-obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas. Hal ini merupakan langkah cepat untuk mencegah semakin banyaknya kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak atau GGAPA.

Selain itu, Menkes Budi juga meminta agar Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI meresepkan obat-obat yang berisiko rendah terhadap kasus GGAPA. Selain itu Menkes Budi juga menghimbau para dokter-dokter anak di rumah sakit agar proaktif jika ditemukan anak yang mengidap penyakit dengan gejala-gejala GGAPA.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x