Sah, Pemerintah Resmikan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain, Bisa jadi Pengganti LPG

- 10 Maret 2023, 17:09 WIB
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan saat menjajal kompor dengan bahan bakar biogas dari kotoran hewan di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan saat menjajal kompor dengan bahan bakar biogas dari kotoran hewan di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./ANTARA/HO-Pemkab Bogor /

 

Menurut Dadan, biogas mengalami kesulitan untuk menembus Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena sejumlah masalah teknis, sehingga biogas tidak boleh terburu-buru untuk digunakan sebagai sumber energi listrik.

Dadan juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kemungkinan bisnis biogas, di mana warga atau konsumen dapat menerima layanan bahan bakar yang berbeda dari yang selama ini mereka terima.

"Misalnya, yang sekarang menggunakan LPG bisa mensubstitusi (biogas) dengan ini, atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar, bisa menggunakan ini (biogas) secara legal," kata Dadan.

 Baca Juga: 10 SMA (Negeri dan Swasta) Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Mana Saja?

Biogas bisa diperdagangkan dan tidak menyalahi aturan

 

 

Ia menambahkan bahwa tidak ada unsur yang melanggar aturan bagi mereka yang ingin menjual atau menggunakan biogas di masa depan.

"Jadi kalau ada yang menjual, kalau ada yang memperdagangkan, mengusahakan, memanfaatkan, tidak ada unsur yang menyalahi aturan atau tidak ada aturan yang berlaku untuk itu," katanya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah