Sah, Pemerintah Resmikan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain, Bisa jadi Pengganti LPG

- 10 Maret 2023, 17:09 WIB
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan saat menjajal kompor dengan bahan bakar biogas dari kotoran hewan di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan saat menjajal kompor dengan bahan bakar biogas dari kotoran hewan di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./ANTARA/HO-Pemkab Bogor /

GALAMEDIANEWS - Mulai hari ini, biogas secara resmi menjadi bahan bakar yang legal di Indonesia, setelah pemerintah pada hari Kamis, 9 Maret 2023 meluncurkan persetujuan biogas sebagai bahan bakar lain di Jakarta.

 

 

Dalam pidatonya, Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan bahwa biogas sejauh ini hanya digunakan untuk pembangkit listrik.

"Kami menambahkan pemanfaatan biogas yang selama ini hanya dipikirkan sebagai listrik, kami tambahkan agar bisa juga digunakan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen," kata Dadan pada Kamis, 9 Maret 2023 di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dadan mengatakan penggunaan biogas akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil ke sumber energi terbarukan dengan emisi karbon rendah, sejalan dengan regulasi yang akan segera dikembangkan.

Baca Juga: Korupsi DD-ADD, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Abubu Ditahan

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x