Dalam proses pelaksanaan pemotongan hewan kurban, menurut Erlangga masyarakat harus berpedoman pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020.
"Terpenting kembali dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap mempedomani protokol kesehatan kemudian kan sudah ada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020," ucap dia.
Baca Juga: MUI Jawa Barat: Hindari Kerumunan Saat Pembagian Daging Kurban