Wakapolri Prediksi Ada Kenaikan 39% Arus Balik Masa Hari Raya Idul Adha 1441 H

- 30 Juli 2020, 17:53 WIB
Wakapolri dan Kapolda Jabar tengah memberikan keterangan pers
Wakapolri dan Kapolda Jabar tengah memberikan keterangan pers /Remy Suryadie/

Dalam proses pelaksanaan pemotongan hewan kurban, menurut Erlangga masyarakat harus berpedoman pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020.

"Terpenting kembali dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap mempedomani protokol kesehatan kemudian kan sudah ada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020," ucap dia.

Baca Juga: MUI Jawa Barat: Hindari Kerumunan Saat Pembagian Daging Kurban

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x