“Misalnya ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil, bayar upah 100 persen. Lalu ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, missal memproduksi u****O, dia boleh bayar upah hanya 75 persen. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, disini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75 persen, bikin rusak negara,”lanjutnya.
Dan harus diketahui tidak semua perusahaan dapat memangkas upah buruh makasimal 25 persen. Ini ada kriteria perusahaan yang dimaksud ialah :
- Pekerja/ Buruh paling sedikit 200 orang
- Persentae biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen
- Produksi tergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Baca Juga: Lirik Lagu Insan Biasa Lesti Kejora, Trending di Youtube
Dengan adanya peraturan baru ini ialah diakibatkan oleh penurunan permintaan pasaryang khususnya pada Industri Padat Karya.***