b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
3. Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah.
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat.
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Pelaksanaan Idul Adha 1441 H di Kota Bandung Sesuai Protokol Kesehatan
Sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.***