Viral Video 'Botram', Jangan Lakukan Ini Juga di Bahu Jalan Tol

- 2 Agustus 2020, 18:13 WIB
(Foto: Facebook Robby Sudewo)
(Foto: Facebook Robby Sudewo) /

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.  

d. tidak  digunakan  untuk  keperluan  menaikkan atau  menurunkan  penumpang  dan/atau  barang dan/atau hewan.

3. Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah.

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat.

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Pelaksanaan Idul Adha 1441 H di Kota Bandung Sesuai Protokol Kesehatan

Sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x