Bupati Garut, Hayu Warga Garut Manfaatkan Program Triple Untung Plus

- 4 Agustus 2020, 21:14 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan SH
Bupati Garut, Rudy Gunawan SH /Agus Somantri/



GALAMEDIA- Bupati Garut, Rudy Gunawan, atas nama Pemerintah Kabupaten Garut mengajak warga Garut, khususnya pemilik kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat memanfaatkan Program Triple Untung Plus. Sebagai bagian dari Program Pemberian Insensif Pajak Daerah itu, bergulir di periode 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Rudy menyebutkan, yang dimaksud Program Triple Untung Plus itu tiada lain adalah tiga keringanan, yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, dan Bebas Progresif untuk tunggakkan yang  Balik Nama. Selain itu, lanjut Rudy, ada juga tiga diskon, yakni Diskon Pajak Kendaraan, Diskon Tunggakkan PKB Tahun Ke-5, serta Diskon BBNKB I.

"Hayu warga Garut segera manfaatkan, pajak kita, untuk kita," ujarnya usai bertemu dengan jajaran Samsat Garut di Ruang Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Sempat Dirawat di RS dan Ingin Cabut Selang Ventilator, Kondisi Terkini Polo Srimulat Mengejutkan

Sementara itu, Kepala Samsat Garut, Ade Irwan, menyebutkan Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Sedangkan Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda, terang Ade, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

"Sementara untuk Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%," ucapnya.

Baca Juga: Ini Empat Nama yang Berpotensi Jadi Ketua DPD Golkar Kota Bandung

Menurut Ade. Program Triple Untung Plus yang dimulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020, berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, diikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Ade menuturkan, berdasarkan data dari Samsat Garut, jumlah kendaraan bermotor roda dua (R2) dan mobil roda empat (R4) sampai dengan Juni 2020 sebanyak 431.463 KBM, yaitu kendaraan molor ruda dua (R2) sebanyak 385.046 KBM, terdiri dari plat hitam 382.146 KBM, plat merah 2.900 KBM. Sedangkan mobil (R4) sejumlah 46.417 KBM, terdiri dari plat hitam 41.027 KBM, plat merah 865 KBM, dan plat kuning.4.523 KBM.

"Dari sejumlah 431.463 KBM, Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang lebih dari 3 tahun (KTMDU) sebanyak 128.640 KBM (29,20%), dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang 1 tahun telat satu bulan (KBMDU) sebanyak 43.925 (9,97%), atau Jumlah total 172.565 KBM (39,17%)," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x