Baca Juga: Gejala Demam Scarlet dan Penyebabnya, Waspadai Mengancam Kesehatan Anak
"Kami sudah mempelajari, dalam dalilnya terdapat empat novum yang diajukan, tetapi setelah kami mempelajari dengan seksama, keempat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN," jelas Hamdan Zoelva.
Novum atau bukti baru, lanjut Hamdan, seharusnya yang memberikan informasi baru. Dimana jika pada sidang pengadilan pertama diajukan, maka putusannya akan berbunyi berbeda.
"Kami yakin dari aspek hukum, permohonan PK ini tidak memiliki dasar dan secara hukum, harusnya ditolak," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Bandung
Baca Juga: TIPS KESEHATAN, 5 Cara Agar Tetap Segar Saat Puasa Ramadhan yang Baik Sepanjangan Hari
Sementara, secara terpisah Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (MK) terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta, Senin, 3 April 2023.***