PARTAI DEMOKRAT Memanas: Babak Baru Kudeta, Moeldoko Ajukan PK untuk Putusan MA

- 3 April 2023, 15:32 WIB
Logo Partai Demokrat.  PARTAI DEMOKRAT Memanas: Babak Baru Kudeta, Moeldoko Ajukan PK untuk Putusan MA.
Logo Partai Demokrat. PARTAI DEMOKRAT Memanas: Babak Baru Kudeta, Moeldoko Ajukan PK untuk Putusan MA. /

GALAMEDIANEWS - Partai Demokrat kembali memanas. Kepala Staf Presiden Moeldoko disebut telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurut AHY KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.

PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, ujar AHY, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Eks Bupati Cirebon Sunjaya, Kepala Dinas Rela Jual Aset Demi Memberi Rp 300 Juta

Baca Juga: Ono Surono : Gubernur Jabar Harusnya Mampu Menjamin Kebebasan Masyarakat Beribadah

"Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru," tutur AHY dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 3 April 2023.

AHY menyanggah, bukti yang diklaim KSP Moeldoko bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu, ujar dia, telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. kami yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan telah mempelajari semua dalil-dalil dalam memori PK yang diajukan Moeldoko.

Baca Juga: Gejala Demam Scarlet dan Penyebabnya, Waspadai Mengancam Kesehatan Anak

"Kami sudah mempelajari, dalam dalilnya terdapat empat novum yang diajukan, tetapi setelah kami mempelajari dengan seksama, keempat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN," jelas Hamdan Zoelva.

Novum atau bukti baru, lanjut Hamdan, seharusnya yang memberikan informasi baru. Dimana jika pada sidang pengadilan pertama diajukan, maka putusannya akan berbunyi berbeda.

"Kami yakin dari aspek hukum, permohonan PK ini tidak memiliki dasar dan secara hukum, harusnya ditolak," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Bandung

Baca Juga: TIPS KESEHATAN, 5 Cara Agar Tetap Segar Saat Puasa Ramadhan yang Baik Sepanjangan Hari

Sementara, secara terpisah Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (MK) terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta, Senin, 3 April 2023.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x