Kasus Gratifikasi Eks Bupati Cirebon Sunjaya, Kepala Dinas Rela Jual Aset Demi Memberi Rp 300 Juta

- 3 April 2023, 14:16 WIB
Terdakwa eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam persidangan./ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW
Terdakwa eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam persidangan./ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW /

GALAMEDIANEWS - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 3 April 2023.

Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dari ASN Pemkab Cirebon yang pernah menyetorkan sejumlah kepada Sunjaya saat menjadi bupati.

Sejumlah saksi ini ada yang menyetor hingga ratusan juta rupiah kepada Sunjaya. Salah satunya Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cirebon.

Baca Juga: Ono Surono : Gubernur Jabar Harusnya Mampu Menjamin Kebebasan Masyarakat Beribadah

Baca Juga: 3 Air Mineral Kemasan yang Hits di Masyarakat, Cocok untuk Buka Puasa, Mulai dari Aqua hingga Le Minerale

Abdullah mengaku, pada 2017 setelah dilantik sebagai kepala Dinas, dimintai uang oleh terdakwa. Saat itu, ujarnya, Sunjaya meminta uang Rp 400 juta dan hanya disanggupi Rp 300 juta oleh Abdullah.

"Begitu selesai dilantik, saya diminta (uang). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta," ungkapnya dalam persidangan.

Abdullah mengaku sampai menjual sejumlah aset untuk memenuhi permintaan Sunjaya. Uang yang ia berikan didapatnya dari hasil menjual harta tanah warisan, sawah hingga pinjaman ke saudara. Setelah uang terkumpul, Abdullah kemudian menyerahkan uang tersebut melalui ajudan Sunjaya.

"Saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp 300 itu," papar Abdullah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x