Baca Juga: TIPS KESEHATAN, 5 Cara Agar Tetap Segar Saat Puasa Ramadhan yang Baik Sepanjangan Hari
Hasil pinjaman
Sementara saksi lainnya yang merupakan ASN Pemkab Cirebon, Irma Widiastuti, mengaku diminta uang Rp 30 juta oleh Sunjaya saat dipromosikan menjadi Kasubag Disnakertrans Pemkab Cirebon.
"Tadinya minta Rp 80 juta, tapi saya adanya cuma segitu (Rp 30 juta)," kata Irma.
Ia mengaku uang yang disetorkan ke Sunjaya merupakan hasil pinjaman dari keluarganya. "Itu (uangnya) saya dapat pinjam dari saudara," ungkapnya.
Dalam persidangan, terungkap juga jika Sunjaya menerima suap dari guru sebuah SMP yang dialih tugaskan dari pelosok Cirebon ke perkotaan. Fakta itu diungkap oleh saksi Latifah, guru TK di Cirebon.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa Ramadhan
Kepada jaksa KPK, Latifah mengaku pernah menerima titipan uang Rp 10 juta dari seorang guru SMP bernama Mahmudah untuk diserahkan kepada Sunjaya pada 2018. "Buat sukuran katanya," ujar Latifah.
Dalam perkara ini, Sunjaya Purwadisastra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.