Selain itu, Kajati Jabar juga menyampaikan beberapa point penting yang harus dilaksanakan diantaranya:
- Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
- Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di bidang pengawasan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi serta;
- Menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas. Buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.
"Bahwa jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan. Atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya, tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya." Kata Kajati Jabar dalam pesannya.
Untuk diketahui, Dr. Mukhlis, SH. MH yang kini menjabat sebagai Asisten pengawasan di Kejati Jabar. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Aceh. Menggantikan pejabat lama yaitu Dedie Tri Haryadi yang sebelumnya juga menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.***