GALAMEDIANEWS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jabar, Kusnali menyebutkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi menjelang hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Selain itu, Kusnali menjelaskan, bahwa untuk jumlah keseluruhan WBP di Jabar sebanyak 23.548 orang yang terdiri dari Narapidana berjumlah 19.919 orang sedangkan untuk tahanan berjumlah 4.639 orang.
Adapun yang mendapatkan Remisi Khusus satu (RK 1) yakni berjumlah 15.408 orang warga binaan.
"Bagi WBP yang mendapat RK 1 itu, mereka setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali saat ditemui pada Rabu, 19 April 2023.
Selanjutnya, kata Kusnali, untuk warga binaan yang mendapat Remisi Khusus dua (RK II) berjumlah 67 Orang.
" Untuk WBP yang mendapat RK II, jadi setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, maka langsung bebas,"ucap Kusnali.
Disinggung terkait Narapidana di Lapas Sukamiskin, Kusnali mengatakan, sebanyak 208 orang dari Lapas Sukamiskin mendapatkan RK I.