GALAMEDIANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus ancaman yang dilakukan oleh salah satu anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial kepada warga Muhammadiyah
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, yang mengatakan bahwa Polri saat ini sedang membuka penyelidikan terkait dengan kasus yang menjerat anggota BRIN tersebut.
“Saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut,” ujar Sandi.
Walaupun begitu, sandi menyebutkan bahwa pihaknya belum menjadwalkan mengenai pemanggilan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menuturkan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Majelis Sidang Etik ASN Jadwalkan Pemeriksaan
Sementara itu, BRIN juga telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang merupakan periset astronomi BRIN yang dianggap meresahkan masyarakat.
Kepala BRIN Laksamana Tri Handoko membenarkan bahwa AP Hasanuddin merupakan aparatur sipir negara atau ASN yang bekerja di lingkungan BRIN.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” kata Handoko.
Editor: Lina Lutan
Sumber: pmjnews