Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Salemba

- 29 April 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi korupsi. Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Salemba.
Ilustrasi korupsi. Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Salemba. /Pixabay/Оксана

GALAMEDIANEWS - Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun per hari ini ditahan di Rutan Salemba.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Destiawan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menjelaskan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Wahoo Waterworld Kota Baru Parahyangan, Sensasi Baru Wisata Air di Kawasan Barat Kota Bandung

Baca Juga: BABAK I Indonesia vs Filipina, Marselino Bawa Garuda Muda Unggul Sementara di Sepakbola SEA Games 2023

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 27 April 2023, namun baru ditangkap Jumat, 28 April 2023 dini hari. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," jelas Ketut.

Destiawan Soewardjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Tewas Mengenaskan di Stasiun Jatinegara

Diungkapkan Ketut, pPeranan tersangka dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Baca Juga: Senin 1 Mei 2023 Hari Buruh Internasional, di Indonesia Sejak 2014 jadi Libur Nasional

Baca Juga: Ide Jualan 2023, Modal Kecil Untung Gede! Dijamin Laris Setiap Hari, Cobain Yuk!

Lalu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x