Mantan Rektor Universitas Lampung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

- 27 April 2023, 19:48 WIB
Tersangka mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru/ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym
Tersangka mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru/ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym /

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Karomani, dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Vidya Hari Sutanto saat membacakan surat tuntutan terhadap Karomani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Kamis, 27 April 2023

Menurut JPU, Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani terbukti memenuhi unsur-unsur dan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagai pegawai negeri, terdakwa tidak boleh menerima imbalan berupa uang, sehingga hal ini bertentangan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri.

Baca Juga: Sudah Dipakai Mudik? Ini yang Harus Dicek pada Kendaraan Bermotor

"Dalam persidangan ini, terdakwa sebagai penerima gratifikasi memiliki beban untuk membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, namun terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya tersebut bukan merupakan suap," katanya.

Sebaliknya, keterangan para saksi dan terdakwa justru membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima adalah suap karena diberikan dalam kaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, yaitu rektor Unila periode 2019-2023.

Hal ini diatur dalam pasal 12(b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999. Sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi yang Diajukan KPK

Di mana, lanjut dia, unsur yang patut dicurigai dari pemberian tersebut adalah pegawai negeri tersebut bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya atau bertindak untuk, sebagai akibat dari, atau sebagai alasan dari jabatan yang dipegangnya. Oleh karena itu, dalam unsur ini, terdapat kesalahan karena adanya kesengajaan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x