Dalam proses persidangan, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp. 10.235.000.000,- dan S$10.000.000,- dan apabila tidak membayarnya, maka JPU akan melakukan upaya hukum lain untuk menyita seluruh harta benda dan aset terdakwa.
"Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara," katanya.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan bahwa terdakwa dapat mengajukan pembelaan.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan pribadi," kata pengacara Karomani, Sukarmin.
"Untuk memberikan waktu bagi terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan, sidang akan ditunda hingga 2 Mei," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Dalam sidang lanjutan kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri, dan Heriandi duduk di kursi pesakitan. Karomani, mantan rektor Unila, lebih dulu mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan M Basri dan Heriandi.
Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap PMB Unila tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang melibatkan tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Karomani, Heriandi, dan Muhammad Basri. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah seorang swasta, Andy Desfiandi, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim. ***