GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 29 April 2023
KPK masih terus melakukan koordinasi baik terkait kebutuhan untuk memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) , saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dito Mahendra, dan perkembangan kasus tersebut.
"Sebagai tindak lanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Ali.
Baca Juga: Akhirnya Peneliti BRINyang Lakukan Ancaman Pembunuhan Terhadap Warga Muhammadiyah Ditangkap
Sebelumnya pada hari Senin, 17 April 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Dito Mahendra diduga memiliki senjata api ilegal setelah penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam penggeledahan di kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023
Belasan senjata api dari berbagai jenis itu kemudian diserahkan kepada Polri untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polri, 9 dari 15 pucuk senjata api tersebut dinyatakan tidak memiliki izin atau tidak berdokumen alias ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal tersebut antara lain pistol Glock 17, pistol S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, pistol Noveske Rifleworks, pistol AK 101, pistol Heckler & Koch G36, pistol Heckler & Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Baca Juga: Anwar Abbas Peringatkan Agar Tidak Menggunakan Simbol Muhammadiyah Untuk Mendukung Calon Presiden
Kesembilan senjata api ilegal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dito Mahendra Mangkir dalam Panggilan Polisi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Dito Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Panggilan kedua ini dilayangkan kepada tersangka Dito Mahendra karena yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka, seperti yang dilakukannya pada dua panggilan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi.
"(Tersangka Dito) tidak hadir (memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 29 April 2023
Selain itu, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Dito untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa pekan depan 2 Mei 2023.
Baca Juga: 10 Ucapan dan Quote Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023
"Dia dijadwalkan akan dipanggil lagi pada 2 Mei 2023 mendatang," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan tersangka Dito.
"Saat ini kami sedang melacak keberadaannya," katanya. ***