Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Arsenal vs Chelsea di Liga Inggris, Mulai Kick-Off pada Pukul 02.00 WIB
Oleh karena itu, upaya penerapan zona bebas kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk zona bebas kekerasan seksual, harus menjadi perjuangan bersama.
Sementara itu,Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i mengatakan bahwa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) harus menjadi pendorong untuk memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan perempuan korban kekerasan dalam kerangka hak asasi manusia yang berbasis gender, dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.
"Institusi pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," kata Imam Nahe'i.
Imam Nahe'i juga menyerukan penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
"Ini harus menjadi acuan yang harus dipahami oleh civitas akademika dan pemangku kebijakan di lembaga pendidikan," kata Imam Nahe'i.***