Enak Banget Nih, Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13 Hingga Rp 9,5 Juta

- 11 Agustus 2020, 19:43 WIB
Gaji Ilustrasi. (BCA)
Gaji Ilustrasi. (BCA) /BCA/

GALAMEDIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia di tahun ini akan kembali mendapatkan gaji ke-13. Namun, kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini perubahan.

Jika sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS, TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan, ada pegawai lain yang juga bakal menerima gaji ke-13. Mereka yaitu para pegawai non-PNS.

Baca Juga: Mau BLT Rp 600 Ribu Cepat Cair? Yuk Lakukan Langkah Ini

Aturan tersebut tertuang didalam PP No. 44/2020. Didalam aturan disebutkan bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.

Dikutip dari wartaekonomi.co.id, pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS.

Baca Juga: Teras Braga Akan jadi Kampung Wisata Kreatif baru di Kota Bandung

Besarannya mulai dari Rp 7.993.000 hingga Rp 9.592.000. Sedangkan pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon mendapatkan gaji ke-13 berkisar antara Rp 5.242.000 hingga Rp 9.592.000.

Sementara untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp 2.235.000- Rp 5.110.000. Rencananya, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x