Implementasi SKK, Kejari Kabupaten Bandung Panggil 19 Badan Usaha Tidak Patuh

- 12 Agustus 2020, 10:25 WIB
(Foto: BPJS Kesehatan Cimahi)**
(Foto: BPJS Kesehatan Cimahi)** /



GALAMEDIA - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPJS Kesehatan Cabang Cimahi sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang salah satu implementasinya adalah Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemanggilan terhadap badan usaha tidak patuh.

BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk memanggil 19 badan usaha di Kabupaten Bandung Barat, yang tidak patuh dalam mendaftarkan ke program JKN-KIS untuk seluruh karyawan dan keluarganya.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Kota Cimahi Terus Tingkatkan Jumlah Peserta PBI

Dalam siaran pers yang diterima galamedianews, dari 19 badan usaha tersebut, terdapat 11 badan usaha yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cimahi yang dilaksanakan Kamis 30 Juli 2020.

“Sesuai komitmen yang dicapai dalam kegiatan hari ini, untuk badan usaha yang sudah dilakukan pemanggilan namun masih belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diberi waktu hingga 7 hari kalender kedepan untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Billy C Sitompul.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sudah berlangsung hampir 5 tahun ini. Pemanggilan badan usaha melalui Kejaksaan Negeri dapat dibilang efektif. Karena terbukti meningkatkan kepatuhan badan usaha  terhadap program JKN-KIS.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Jumlah Positif Lebih dari 20 Juta Jiwa dengan 745.687 Orang Meninggal Dunia

“Saat ini masih ada beberapa badan usaha yang terus kami pantau komitmennya sampai batas waktu yang disepakati sesuai dengan regulasi. Ke depannya kami kembali akan mengajukan SKK untuk badan usaha yang setelah kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur namun tetap tidak patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran,” ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan.

“Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri, semoga dapat memacu badan usaha untuk patuh mengimplementasikan program JKN-KIS,” imbuhnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah