Dalam kebijakan tersebut, Budi menjelaskan bahwa yang akan dinonaktifkan bukan status warga yang bersangkutan, melainkan hanya NIK yang tercantum pada KTP DKI warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: Buruan Daftar, Ini Link Pendaftaran, Tanggal Tes dan Pengumuman Tes BUMN 2023
Budi juga menyampaikan bahwa data warga masih akan tersimpan meskipun NIK yang bersangkutan telah dinonaktifkan. Sementara warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK-nya diharuskan menghubungi Disdukcapil.
"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ujar Budi.***