Disdukcapil DKI Akan Nonaktifkan NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta, Ini Alasannya

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan nonaktifkan NIK Warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta./Junaedi Pangestu/Foto google Disdukcapil DKI Jakarta
Disdukcapil DKI Jakarta akan nonaktifkan NIK Warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta./Junaedi Pangestu/Foto google Disdukcapil DKI Jakarta /

GALAMEDIANEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan alasan penonaktifan NIK warga yang tercantum dalam KTP tersebut guna menertibkan administrasi kepedudukan.

"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dikutip Galamedianews.com dari Antara, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga: Penampakan Surat Pengunduran Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, Rumor Baru Bergabung dengan Gerindra

Baca Juga: JADWAL PPDB 2023 SMA/SMK di JABAR, Pembuatan Akun Sudah Dimulai

Adapun penertiban administrasi kependudukan ini dapat membantu pemerintah dalam pembagian bantuan sosial kepada warga agar dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.

Baca Juga: Inilah Daya Tarik, HTM dan Jam Buka Lembang Park Zoo Wisata Edukasi Favorit Wisatawan

Selain itu, Budi juga mengatakan ada empat kategori yang memperkuat alasan NIK KTP tersebut dinonaktifkan. Pertama, pemilik rumah/kontrakan/bangunan yang merasa keberatan. Kedua, penduduk yang tidak lagi tinggal di DKI secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Selanjutnya yang ketiga, mendapat pencekalan dari lembaga hukum atau instansi. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) selama lima tahun sejak masuk usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x