KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka. Perkembangan terbaru dari kasus ini adalah KPK, setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mencekal 10 orang tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
"Semua nama tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencekalan bepergian keluar negeri yang diajukan oleh KPK, yang akan berlaku hingga 1 Oktober 2023," ujar Ahmad Noor Saleh, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi.***