Bilal menyebutkan, ada sejumlah rotasi jabatan yang tak sesuai aturan. Misalnya, dari staf pelaksana promosi ke eselon 4A.
Baca Juga: Pekerja Migran Sumbang Devisa Terbesar Ketiga bagi Negara, Kepala BP2MI: Jangan Diremehkan!
Iapun menegaskan, salah satunya yakni Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.
"Harusnya tidak boleh melewati satu jenjang dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Jika ASN tersebut kinerjanya baik, maka PPK bisa melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang," kata Bilal.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, setiap aduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Semua laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti, kita diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang diterima Galamedia pada Jumat, 12 Mei 2023.***