Gaji PNS Bakal Naik Usai 4 Tahun Tak Berubah? Menpan RB Ungkap Pembahasannya dengan Sri Mulyani

- 17 Mei 2023, 19:00 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. /

Kenaikan gaji PNS saat itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan terbitnya aturan itu gaji rata-rata ASN naik sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Gaji seluruh PNS di seluruh Indonesia sama disesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019 itu. Gaji pokok PNS saat ini ditetapkan Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Hal yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Salah satu instansi penerima tukin tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah di DJP mencapai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Prioritas Presiden

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan anggaran negara harus sejalan dengan prioritas presiden.

Sri Mulyani menekankan pada level birokrasi harus melaksanakan anggaran sesuai urgensi yang telah ditetapkan presiden.

“Proses anggaran harus bisa seefisien mungkin, menjadi lebih mudah, dan kita harus fokus pada dampak dan impact-nya. Ini kemudian akan menyebabkan seluruh energi kita melihatnya kepada hasil. Bagaimana agar impact-nya kepada kehidupan masyarakat sehari-hari dan perekonomian kita yang harus semakin maju,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah