Kedapatan Parkir Liar, 9 Mobil Digembok Petugas Gabungan di Kota Cimahi

- 17 Mei 2023, 19:00 WIB
Petugas gabungan menggembok kendaraan yang parkir liar di Kota Cimahi.
Petugas gabungan menggembok kendaraan yang parkir liar di Kota Cimahi. /cimahikota.go.id/

GALAMEDIANEWS - Penegakan parkir liar, terus dilakukan Dishub Cimahi. Bahkan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan langsung digembok petugas.


Seperti yang dilakukan Rabu 17 Mei 2023, Dishub Cimahi melakukan Operasi Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan di sejumlah titik parkir.

Dalam operasi tersebut, Petugas Dishub bersama unsur TNI dan Polri dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.

Baca Juga: Klasemen Akhir Medali SEA Games 2023, Indonesia Bukan Lagi Penguasa Asia Tenggara, Vietnam Kini Merajai

Hasilnya, 9 unit kendaraan yang kedapatan parkir liar atau terparkir di marka larangan parkir terpaksa digembok petugas.

Tidak itu saja, mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan". Ada pula satu kendaraan roda empat yang diderek.

"Kegiatan rutin peneggakan hukum parkir di beberpa titik. Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran, dimana sebelumnya kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Pemkot Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x