KPK Tahan Catur Prabowo Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

- 17 Mei 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi KPK tahan Catur Prabowo, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya./ jatengprov.go.id
Ilustrasi KPK tahan Catur Prabowo, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya./ jatengprov.go.id /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka Catur Prabowo mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada tahun 2018 hingga 2020.

"Tim penyidik KPK telah menahan tersangka Catur Prabowo untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023

KPK telah mengungkapkan bahwa ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif ini, yang pertama adalah Catur Prabowo (CP) dan direktur keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Trisna Sutisna telah ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut pada hari Kamis 11 Mei 2023

Baca Juga: Fakta Deep Web dan Dark Web yang Patut Diketahui Para Pengguna Internet

Alex menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, tersangka Trisna Sutisna mendapat instruksi dari Catur Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur Prabowo menginstruksikan Trisna Sutisna dan karyawan bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya, yang sumbernya berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka Trisna Sutisna bersama dengan beberapa karyawan PT Amarta Karya kemudian membuat badan usaha berupa CV yang digunakan untuk menerima pembayaran dari subkontraktor PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan apapun.

Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh Sebut Hormati Proses Hukum

Selanjutnya pada tahun 2018, dibuatlah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai kontraktor yang menerima berbagai pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya yang semuanya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Pengajuan anggaran untuk pembayaran kepada para supplier selalu mendapat 'lampu hijau' dari tersangka Catur Prabowo, seiring dengan disetujuinya Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh tersangka Trisna Sutisna.

Buku bank, kartu bank, dan slip cek dari vendor CV fiktif berada di tangan staf akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai permintaan tersangka Catur Prabowo.

Baca Juga: BSI Imbau Nasabah Waspada Akan Modus Penipuan Phising, Kenali dan Hindari

"Uang yang diterima tersangka Catur Prabowo dan Trisna Sutisna kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Diduga perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar," kata Alex. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah