Berdasarkan sampel yang diambil tersebut, KPK melakukan pendalaman pada 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.
"KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi," tutur Pahala Nainggolan.
Dari hasil kajian tersebut, didapatkan beberapa permasalahan yang ditemukan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa baru khususnya pada seleksi jalur mandiri.
Kedua mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria, rangking atau kriteria lainnya.
Baca Juga: 9 SMA Negeri Terbaik di Kediri Jawa Timur Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK, Rekomendasi PPDB 2023
Ketiga, pelaksanaan penetapan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat besaran sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.
Kelima, tidak adanya transparansi dan akuntabel mengenai praktik alokasi bina lingkungan dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan.
"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," kata Pahala.***