Giliran Plh Kadishub Bandung yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Korupsi Yana Mulyana

- 19 Mei 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi KPK periksa Plh Kadishub Bandung terkait kasus suap korupsi Yana Mulyana./ jatengprov.go.id
Ilustrasi KPK periksa Plh Kadishub Bandung terkait kasus suap korupsi Yana Mulyana./ jatengprov.go.id /

Baca Juga: 3 SMK Terbaik di Bogor Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Sekolah untuk PPDB 2023

Pada 16 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Tersangka yang turut terjaring dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT SMA, dan Sony Setiadi yang merupakan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Sementara itu, untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung yang memiliki nilai sebesar Rp2,5 miliar, Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi.

Baca Juga: Ini Dia 3 SMA Terbaik di Kabupaten Kendal, Bisa Jadi Rekomendasi Ikut PPDB 2023

Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairul terjerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP menjerat tersangka Benny, Sony, dan Andreas atas perbuatan memberi suap.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah