Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun di Cimahi Sudah 90,87%

- 14 Agustus 2020, 17:51 WIB
 Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna menunjukkan akta kelahiran yang sudah menggunakan barcode, realisasi program Dukcapil Go Digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna menunjukkan akta kelahiran yang sudah menggunakan barcode, realisasi program Dukcapil Go Digital. /

Pelayanan dialihkan secara online dan masyarakat bisa mendaftarkan anaknya lewat nomor whatsApp yang sudah disediakan. Selain menerima akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Ada nomor whatsApp yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendaftar dan mengirimkan poto berkas lampiran," sebut Rosi.

Apalagi saat ini, jelas Rosi, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko. Kertas tersebut menyisihkan sistem security printing.

Baca Juga: Rita : Jika Ada yang Bengkak Usai Divaksin, Itu Hal Wajar dan Akan Hilang Dengan Sendirinya

Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.

"Sekarang semua dokumen kependudukan sudah bisa cetak sendiri dengan kertas A4 80 gram. Sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)," sebutnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x