Pelaku dan Penyebar Video Pornografi di Kebun Teh Rancabali Ditangkap Polresta Bandung, Ini Motifnya

- 22 Mei 2023, 18:01 WIB
Pelaku aksi pornografi ditangkap petugas Polresta Bandung.
Pelaku aksi pornografi ditangkap petugas Polresta Bandung. /

GALAMEDIANEWS - Pelaku dan penyebar video pornografi ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung di waktu dan tempat berbeda.

Ketiga pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandung, yakni suami istri berinisial RM (42) dan DM (25) warga Kota Bandung, sebagai model dan perekam aksi
tersebut dan UD (17) warga Banten sebagai penyebar video.

Terungkapnya aksi pornografi yang dilakukan di kebun teh daerah Rancabali Kabupaten Bandung ini, setelah video tersebut viral di media sosial pada bulam Mei 2023.

Baca Juga: 19 SMP Terbaik di Jakarta Pusat Versi BANSM Kemendikbud untuk Referensi PPDB 2023

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menuturkan, video tersebut dibuat RM dan DM pada bulan Juli 2022.
Dimana RM menyuruh DM yang juga istrinya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, sementara RM merekamnya.

"Video rekaman perbuatan tersebut ada 5 buah. Saat itu RM mengatakan pada istrinya hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kusworo.

Namun ternyata, lanjut Kapolresta, tersangka RM menyebarluaskan video tersebut di akun Twitter miliknya. Dimana dia menjual video itu dengan harga antara Rp100 ribu-
Rp300 ribu.

Baca Juga: 3 SMK Terbaik di Banyumas Jawa Tengah Berdasarkan Total Nilai UTBK, Pilihan untuk PPDB 2023

"RM mengatakan kalau ada yang berminat bisa menghubungi lewat akun telegram miliknya," ujar Kusworo.

Pada 4 Juli 2022, tersangka UD membeli video tersebut. Dia juga menyebarluaskan dan menjual akun berisi 5 video tersebut seharga Rp350 ribu.

"Pada september 2022, RM menghentikan penjualan video tersebut dan menghapus akun miliknya," kata Kapolresta.

Penangkapan Pelaku dan Penyebar Video Pornografi

Namun pada bulan Mei 2023, salah satu video pelaku tersebut viral di media sosial. Terlebih beberapa akun FB ikut menyebarluaskannya.

Baca Juga: Puji Prabowo Subianto Habis-habisan, Dedi Mulyadi: Orang Ikhlas, Berkorban Demi Negara

"Dengan viralnya video tersebut, kami menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan membekuk para pelakunya," ujarnya.

Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah pada tanggal 18 Mei 2023, tersangka UD diciduk dirumahnya.

Bahkan keesokan harinya, petugas berhasil menangkap tersangka RM dan DM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 34, Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mereka terancam hukuman penjara 25 tahun," ujar kapolres.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x