Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

- 26 Mei 2023, 19:49 WIB
Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersalaman dengan jaksa KPK usai majelis hakim PN Tanjungkarang membacakan vonis/ANTARA/Dian Hadiyatna
Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersalaman dengan jaksa KPK usai majelis hakim PN Tanjungkarang membacakan vonis/ANTARA/Dian Hadiyatna /

GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim PN Tanjungkarang Bandarlampung telah menjatuhkan vonis terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr Karomani selama 10 tahun penjara

Vonis terhadap terdakwa kasus suap PMB Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang Bandarlampung yang diketuai oleh Linga Setiawan, dengan hakim anggota Aria Veronica dan Edi Purbanus. Kamis 25 Mei 2023

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Kota Semarang Jawa Tengah, Referensi PPDB 2023

Selain pidana pokok, pengadilan negeri juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani berupa uang pengganti sebesar Rp8,75 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Karomani.

Hal yang memberatkan adalah mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pindah ke Partai Demokrat, Agus Syamsu Wahid: Cocok dengan Saya

"Namun hal yang meringankan adalah yang bersangkutan telah mengabdikan diri pada dunia pendidikan dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga jasa-jasanya tidak dapat diabaikan, yang bersangkutan telah mengakui segala kesalahannya dan belum pernah dihukum," katanya.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 (b) Jo. 18 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai juga menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan wakil rektor 1 Unila Heryandi dan mantan ketua senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri.

Selain itu, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Lepas Ratusan Jemaah Haji, Hengky Kurniawan: Jaga Nama Baik Indonesia Ikuti Aturan Disana

Hakim juga memerintahkan terdakwa Heryandi dan terdakwa Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp150 juta, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diberitakan bahwa majelis hakim kasus suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atau 16 bulan kurungan kepada Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa dalam kasus tersebut karena diduga menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr Karomani

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x