KPK Periksa Windy Idol Sebagai Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

- 29 Mei 2023, 21:58 WIB
 Penyanyi Windy Yunita Ghemary meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/5/2023). Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. /ANT
Penyanyi Windy Yunita Ghemary meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/5/2023). Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. /ANT /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Windy Idol atau penyanyi bernama lengkap Windy Yunita Ghemary, finalis ajang pencarian bakat Indonesia Idol, untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Selain Windy Idol, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk tiga staf sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yaitu Tri Mulyani, Albar dan Lilis Suryani. Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan pegawai BCA Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Baca Juga: Resep Tipat Tahu ala Rudy Choirudin Makanan Nikmat dan Sehat Khas Bali

Windy Idol atau Windy Yunita Ghemary mengaku mengenal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melalui suatu pekerjaan.

Pengakuan itu disampaikan Windy Idol usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Mahkamah Agung (MA) dalam penyidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.

"Kalau Pak Hasbi saya pernah kenal, dahulu pernah tanya-tanya saat mendirikan AJP (Athena Jaya Production), dahulu pernah ada Athena Jaya 'kan," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. 29 Mei 2023.

Baca Juga: 4 Cara Menghadapi Homesick

Windy Idol juga membantah tuduhan bahwa rumah produksi tersebut digunakan untuk mencuci uang hasil korupsi di Mahkamah Agung. Ia mengatakan bahwa pendapatan rumah produksi tersebut tidak besar.

Windy Idol juga mengaku hanya sebulan bekerja di rumah produksi tersebut, lantaran dirinya harus keluar negeri melanjutkan pendidikan.

"Saya sebulan saja di situ, tetapi 'kan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi, benar-benar lama tidak tahu tentang Athena Jaya lagi," Katanya.

Windy Idol juga mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan suap tersebut dan tidak mengenal para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK sejauh ini telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) tersebut. Meskipun telah menetapkan 15 orang tersangka, KPK belum mengumumkan identitas dua orang tersangka lainnya, termasuk peran, struktur perkara, dan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: 8 Universitas Swasta Terbaik 2023 di Bekasi, Referensi Bagi Calon Mahasiswa untuk Mencari Perguruan Tinggi

Menurut Ali, hal tersebut akan diumumkan setelah bukti-bukti dan penyidikan selesai.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang akan terus kami kumpulkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah kami miliki," ujarnya.

Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain itu, tersangka lainnya, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Al Basri (AB).

Selanjutnya ada pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x