Jaksa Penuntut Umum KPK Tuntut Dua ASN di Mahkamah Agung dengan Hukuman Penjara Terkait Suap Hakim Agung

- 18 Mei 2023, 14:48 WIB
Desy Yustria menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perannya yang diduga menjadi penghubung sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Desy Yustria menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perannya yang diduga menjadi penghubung sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati /Antara/

 

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara masing-masing enam dan delapan tahun penjara terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan terhadap Hakim Agung

Amir Nordianto  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu. 17 Mei 2023 menuntut kedua terdakwa, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dengan hukuman masing-masing delapan tahun sepuluh bulan dan enam tahun tiga bulan penjara.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Amir saat pembacaan tuntutan pada sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu membacakan tuntutan untuk terdakwa Desi Yustria, kemudian dilanjutkan dengan tuntutan untuk terdakwa Nurmanto Akmal.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa KPK Tak Bisa Membuktikan!

Baca Juga: KPK Tahan Catur Prabowo Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan kepada terdakwa Desy Yustria 8 tahun 10  bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Desy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ribuan dolar Singapura dan Rp21 juta.

Desy Yustria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (c) dan (a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif kedua.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x