Sedangkan untuk terdakwa Nurmanto Akmal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar S$9 ribu dan Rp57,5 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Nurmanto bersalah berdasarkan pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Amandemen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Korupsi Terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018
Dakwaan yang diajukan dalam kasus suap hakim Agung ini mendakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal sebagai perantara yang memberikan suap kepada hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Diketahui bahwa Uang Suap berasal dari oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Diduga suap diberikan karena pemberi suap menginginkan agar hakim agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan.***