GALAMEDIANEWS - Peringatan bagi jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 2023. Jemaah yang punya kebiasaan merokok, harus waspada.
Jemaah haji Indonesia harus memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
Baca Juga: Bupati Bandung Dilaporkan ke KPK, Aa Maung: Kalau Tidak Merasa Bersalah Sebaiknya Laporkan Balik
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Nyatakan Banding
Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Fauzin mengatakan, pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR (riyal atau setara dengan Rp 800 ribu oleh otoritas berwenang.
Hal itu disampaikan Fauzin saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Lebih Rendah 5 Tahun dari Tuntutan KPK