Ini Jenis Plastik Sekali Pakai yang Bakal Dihentikan Penggunaannya di Indonesia pada 2029

- 5 Juni 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi plastik sekali pakai./pexels.com
Ilustrasi plastik sekali pakai./pexels.com /

Berbagai pengaturan penanganan sampah tersebut diterapkan mulai dari Hulu sampai hilir, baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun kepada pemerintah daerah.

Adapun terkait pengurangan sampah oleh produsen, pemerintah mewajibkan agar melakukan pengelolaan kemasan yang diproduksinya yang tidak dapat terurai atau sulit terurai dengan proses alami. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Baca Juga: Ide Bisnis 2023 Resep Seblak Goreng Rafael Jajanan Viral Pedas Dari Level Rendah Sampai Tinggi

Produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman juga diwajibkan agar mengurangi sampah yang bersumber dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Penerapan pengurangan sampah ini dilakukan secara bertahap.

Kemudian, Kementerian LHK juga menetapkan target terhadap produsen untuk melakukan pengurangan sampah kemasan sebanyak 30 persen pada tahun 2029, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x