Ini Jenis Plastik Sekali Pakai yang Bakal Dihentikan Penggunaannya di Indonesia pada 2029

- 5 Juni 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi plastik sekali pakai./pexels.com
Ilustrasi plastik sekali pakai./pexels.com /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Indonesia mengumumkan akan menghentikan penggunaan sejumlah jenis plastik sekali pakai yang akan dilakukan secara bertahap pada akhir tahun 2029.

Adapun jenis plastik sekali pakai tersebut, antara lain alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam untuk kemasan makanan, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.

"Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Diberikan Mandat untuk Tentukan Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Ia menambahkan pemerintah Indonesia telah menargetkan pengurangan sampah nasional sebesar 30 persen, sementara penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025.

Oleh karenanya, Kementerian LHK terus berupaya mendorong pemerintah daerah agar mempunyai kebijakan dan strategi penanganan sampah, mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK, pada tahun 2022 tercatat Indonesia menghasilkan sebanyak 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari jumlah sampah tersebut merupakan sampah plastik.

Baca Juga: Gerindra Tunjuk Aktor Fauzi Baadila dan Haris Rusly Moti Pimpin Relawan Pendukung Prabowo Subianto Capres 2024

Untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai pengaturan, di antaranya menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Kemudian, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.

Berbagai pengaturan penanganan sampah tersebut diterapkan mulai dari Hulu sampai hilir, baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun kepada pemerintah daerah.

Adapun terkait pengurangan sampah oleh produsen, pemerintah mewajibkan agar melakukan pengelolaan kemasan yang diproduksinya yang tidak dapat terurai atau sulit terurai dengan proses alami. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Baca Juga: Ide Bisnis 2023 Resep Seblak Goreng Rafael Jajanan Viral Pedas Dari Level Rendah Sampai Tinggi

Produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman juga diwajibkan agar mengurangi sampah yang bersumber dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Penerapan pengurangan sampah ini dilakukan secara bertahap.

Kemudian, Kementerian LHK juga menetapkan target terhadap produsen untuk melakukan pengurangan sampah kemasan sebanyak 30 persen pada tahun 2029, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x