Tren Penggunaannya Meningkat, Ketahui Berbagai Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik di Indonesia

- 6 Juni 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi mobil listrik./ANTARA
Ilustrasi mobil listrik./ANTARA /

GALAMEDIANEWS - Belakangan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kian meningkat, terlihat dari penjualan kendaraan listrik di Tokopedia yang naik signifikan hingga lebih dari 2 kali lipat selama kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022.

“Meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik didorong oleh berbagai infrastruktur penunjang, seperti tempat isi ulang daya serta kebijakan yang ramah pengguna kendaraan listrik,” kata Associate Vice President of Category Development Tokopedia, Fransiscus Leo Chandra dikutip galamedianew dari Antara, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Soal Pilgub Jabar dan DKI Jakarta: Kami Sudah Sepakat...

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Cocok jadi Gubernur DKI Jakarta, Pilgub Jabar 2024 jadi Milik Dedi Mulyadi?

Leo menuturkan bahwa penggunaan kendaraan listrik memiliki berbagai keuntungan yang akan dirasakan oleh para penggunanya, yaitu:

1. Insentif dan subsidi pembelian kendaraan listrik

"Kelebihan mobil dan motor listrik sebagai alternatif kendaraan konvensional salah satunya mendapatkan insentif dan subsidi," kata Leo.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif dan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, yakni insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian mobil listrik dan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Hal ini guna mendorong penggunaan kendaraan listrik yang dinilai lebih ramah lingkungan.

2. Bebas PKB dan BBNKB

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik akan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per Januari 2025 mendatang.

Keringanan PKB nol persen tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 nomor 1.

Baca Juga: Tinggalkan Persib Jelang Liga 1 Bergulir, Daisuke Sato Sampaikan Hal ini

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Selasa 6 Juni 2023.

Sementara untuk aturan BBNKB telah tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 nomor 2.

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Selasa 6 Juni 2023.

Regulasi tersebut hadir sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Namun, regulasi PKB dan BBNKB nol persen tersebut berlaku secara khusus bagi kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara tidak berlaku bagi kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil.

Baca Juga: Terungkap Disidang, Bank Artha Graha Dirugikan Rp 269 Miliar pada Kasus Penyaluran Kredit ke PT Margahayu Raya

3. Bebas aturan ganjil genap

Dilansir dari situs resmi jakarta.go.id terdapat beberapa jenis kendaraan dikecualikan dalam penerapan kebijakan ganjil genap, salah satunya kendaraan listrik.

Adapun beberapa jenis kendaraan tersebut, di antaranya kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, dan kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

4. Pengisian baterai dapat dilakukan di rumah

Keuntungan lainnya, pengguna dapat dengan mudah melakukan pengisian baterai mobil atau motor listrik di rumah dengan kapasitas daya listrik tertentu. Adapun untuk menambah daya listrik PLN sesuai kebutuhan, saat ini bisa dengan mudah dilakukan secara online.

Baca Juga: Wagub Jabar Temui PMKS di UPTD PPSGBK Cisarua Bandung Barat, Mereka Diberi Dana Sewa Rumah Selama Lima Bulan

“Masyarakat, di sisi lain, dapat memanfaatkan promo tambahan untuk mendapatkan diskon transaksi listrik sebesar Rp 500 ribu setelah melakukan pembelian mobil atau motor listrik di Tokopedia,” ujar Leo.

Selain itu, Leo mengatakan sebagai bagian dari Grup GoTo, Tokopedia ikut mengupayakan misi Nol Emisi Karbon 2030 lewat penjualan kendaraan listrik Tokopedia Garage dengan diskon hingga Rp 10 juta.

Tokopedia juga menyediakan Auto Installation Service, masyarakat bisa menerima jasa instalasi produk otomotif yang dibelinya melalui Tokopedia tanpa biaya tambahan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x