Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan karena Tiga Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Apa saja?

- 7 Juni 2023, 11:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan tiga pelanggaran konstitusi. Denny Indrayana sampaikan Surat Terbuka ke Pimpinan DPR,  minta DPR untuk mulai proses pemakzulan/Dok Set Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan tiga pelanggaran konstitusi. Denny Indrayana sampaikan Surat Terbuka ke Pimpinan DPR, minta DPR untuk mulai proses pemakzulan/Dok Set Presiden /

GALAMEDIANEWS - Situasi Politik tanah air kian memanas, kini beredar surat terbuka terkait desakan untuk dilakukan proses pemakzulan Presiden Jokowi. Surat terbuka tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

 

Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat terbuka pemakzulan Jokowi tersebut, mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini membeberkan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," kata Denny mengawali surat terbuka di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, dikutip GalamediaNews Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasannya Cawe-cawe Politik, untuk Pastikan Pilpres 2024 Berjalan Baik Tanpa Ada Riak Riak

 

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tokoh nasional yang merupakan mantan wakil Presiden telah mendapatkan informasi bahwa Anies Baswedan akan dijegal dengan kasus korupsi, yang berarti ia tidak akan lolos dalam Pilpres 2024.

Oleh karena itu, Denny Indrayana menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin oleh UUD 1945. Menurutnya, hak angket DPR harus digunakan untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi menggunakan dugaan pengaruhnya untuk menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk menghalangi Anies Baswedan maju dalam pilpres mendatang.

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny lagi.

 Baca Juga: Dipuji Presiden Jokowi, Andriani Tidak Diakui Pemkab Karawang Sebagai Atletnya dan Kehilangan Bonus

Dugaan kedua pelanggaran Jokowi adalah pembiaran yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk mencampuri kedaulatan Partai Demokrat. Denny menduga upaya "boikot" terhadap Partai Demokrat akan berakibat pada terhambatnya pencalonan Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut. Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," tulis Denny dalam suratnya.

Selanjutnya, dugaan ketiga pelanggaran Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum oleh Presiden Jokowi untuk menekan para pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden menuju Pilpres 2024.

 Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Jokowi Sebut Kita Bisa Bertahan dari Krisis Fondasinya Pancasila

Denny Indrayana menilai tanda-tanda pelanggaran ini sudah terlihat dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x