Ganjar Pranowo Pede Jadi Presiden dan Menangkan Pemilu 2024 Satu Putaran

- 9 Juni 2023, 17:20 WIB
Ganjar Pranowo Pede Jadi Presiden dan Menangkan Pemilu 2024 Satu Putaran.
Ganjar Pranowo Pede Jadi Presiden dan Menangkan Pemilu 2024 Satu Putaran. /Istimewa/

"Ada PR (pekerjaan rumah) besar yang harus kami tuntaskan. Pak Jokowi membuat program demikian tidak mudahnya dan tentu saja, satu, terkait dengan pembangunan akses, konektivitas yang sudah terjadi dengan infrastruktur yang hari ini sampai ke desa. Lalu ada juga PR yang musti kita tuntaskan yakni IKN," paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Inginkan Jabar Cetak Sejarah Baru Raih Hattrick Juara Umum PON

Ganjar mengatakan, program kerja itu adalah pembangunan akses dan konektivitas beserta infrastruktur yang sudah ada sampai hari ini hingga ke desa. Lalu, menyelesaikan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Lebih lanjut, kader PDIP ini menambahkan bahwa partai-nya telah membuat peta jalan strategi menuju pemenangan Pilpres 2024. Tentu, peta itu bisa digunakan oleh semua partai pendukungnya.

"Kalau itu terjadi, mimpi pendiri bangsa, Bung Karno akan terjadi. Dan ini butuh kekuatan besar di antara partai-partai untuk bisa bekerja sama seperti hari ini antara PDI Perjuangan dengan Perindo," ungkapnya.

Perindo bersama PDIP resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) politik untuk Pemilu Serentak 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kantor DPP Partai, Jakarta.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Resmi Kukuhkan FKUB, Ingatkan Jaga Bandung Barat Agar Aman, Tertib dan Kondusif

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x