Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Geledah Kantor PUPR NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan

- 9 Juni 2023, 22:28 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat melakukan penggeledahan di kantor PUPR NTB terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak, Lombok Tengah 2017 /ANTARA/Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat melakukan penggeledahan di kantor PUPR NTB terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak, Lombok Tengah 2017 /ANTARA/Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah /

GALAMEDIANEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah lakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengaspalan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak pada tahun 2017.

"Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan TWA menuju Gunung Tunak yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR NTB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Agung Putra Praya, Jumat, 9 Juni 2023.

Penggeledahan Kantor PUPR NTB itu dilakukan pada pukul 12.00-16.00 WITA pada Jumat, 9 Juni 2023. Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, sebanyak satu boks.

"Barang bukti berupa dokumen disita untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam Bandung : 3 Destinasi Wisata Alam di Jawa Barat Tak Terlupakan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak di Kecamatan Pujut, yakni oknum berinisial SM selaku PPK yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tahun 2017, oknum berinisial FS selaku direktur PT Indomine Utama selaku kontraktor pelaksana, dan oknum berinisial MNR selaku konsultan pengawas.

"Penyidik menitipkan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan 27 Juni 2023," katanya.

Ia mengatakan bahwa menurut kronologi kasus, pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan akses menuju TWA Gunung Tunak, dan pekerjaan tersebut didanai dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB, dengan biaya sekitar Rp3 miliar.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x