Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Geledah Kantor PUPR NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan

- 9 Juni 2023, 22:28 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat melakukan penggeledahan di kantor PUPR NTB terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak, Lombok Tengah 2017 /ANTARA/Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat melakukan penggeledahan di kantor PUPR NTB terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak, Lombok Tengah 2017 /ANTARA/Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah /

Baca Juga: Larangan Suporter di Laga Tandang Liga 1 Bikin Ruwet, PSSI Disebut Lempar Tanggung Jawab!

"Untuk pembangunan jalan akses menuju TWA Gunung Tunak, setelah dikaji ulang oleh tenaga ahli bersama tim teknis, ada beberapa titik yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta," katanya.

Sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 18 ayat (1) KUHP. 1 Primair, Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1). 1 (a) dan (b), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 1, Ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi Pidsus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x