Soal motif pembunuhan, pelaku mengajak rujuk istrinya atau korban , namun merasa sakit hati karena tidak diterima.
"Yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tapi korban tidak mau," ungkapnya.
Selain itu, tambah Budi, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban karena merasa pernah membantu merenovasi kontrakan korban.
"Tapi korban tidak mau menyerahkan dan dianggap itu bukan tanggung jawab untuk mengembalikan," lanjut Budi.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban di kontrakan korban sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Seperti diketahui, penemuan mayat perempuan terbungkus karung plastik ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau tak sedap, pada Rabu, 7 Juni 2023 pagi.
Warga pun penasaran dan mencoba menelusuri asal bau tersebut. Ternyata, bau tak sedap itu datang dari sebuah kontrakan yang berlokasi di permukiman padat penduduk.
Baca Juga: Peringatan 4 DEKADE Baraya 383 Bandung, Kemeriahan Bernostalgia
Temuan itu kemudian dilaporkan warga ke aparat kewilayahan. Aparat kewilayah sempat mengecek lokasi namun tak berani masuk ke dalam rumah kontrakan. Selanjutnya, temuan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.