Kasus TPPO Marak, BP2MI Minta Aparat Penegak Hukum untuk Ungkap dan Tangkap Bandar Besar Pelaku TPPO

- 13 Juni 2023, 20:53 WIB
Sekjen BP2MI Rinardi dalam konferensi pers. BP2MI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap bandar besar pelaku TPPO/ bp2mi.go.id/
Sekjen BP2MI Rinardi dalam konferensi pers. BP2MI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap bandar besar pelaku TPPO/ bp2mi.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di balik maraknya perdagangan orang (TPPO) di berbagai daerah.

Rinardi, Sekretaris Jenderal BP2MI, mengatakan bahwa sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia dikirim ke luar negeri secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia.

Rinardi mendukung upaya cepat petugas kepolisian yang telah menemukan dan menangkap para perantara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur, dalam seminggu terakhir.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman Apresiasi Hadirnya Forum Diaspora Jabar

"Kami berharap tidak hanya para calo yang ditangkap, tetapi juga jaringan besar yang telah memberangkatkan jutaan TKI secara ilegal dan menghindar dari tanggung jawab ketika TKI mengalami masalah di negara tujuan," katanya. kepada wartawan di Cianjur , Jawa barat. Selasa, 13 Juni 2023.

Rinardi melanjutkan, selama ini beberapa jaringan besar atau mafia telah mengiming-imingi calon TKI melalui perantara di berbagai daerah dengan iming-iming gaji yang tinggi dan kesempatan kerja yang nyaman. Dengan menggunakan paspor dan visa turis, mereka diberangkatkan tanpa melalui prosedur.

Baca Juga: 5 Janji Allah SWT kepada Hamba-Nya di Dalam Al-Quran, Nomor 3 Sangat Romantis

Rinardi mengatakan bahwa BP2MI beberapa waktu lalu telah menyerahkan daftar lima nama yang diduga sebagai calo pemberangkatan TKI ilegal, dan berharap dengan bantuan pemerintah daerah, mereka akan segera diungkap dan ditangkap.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x