"Jadi kalau dihitung dari teguran 1 hari Jumat 9 Juni kemarin, sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli. Hitungannya hari kerja. Baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, penghentian operasional dan lain sebagainya," jelasnya.
"Kita hanya mengamankan asetnya saja. Kalau soal satwa dan lainnya, itu kan bisa punya Yayasan Margasatwa atau pihak lainnya," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus menjelaskan langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung nantinya akan dilakukan dengan pendampingan dari Kejati Jabar dan Korsupgah KPK.
"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," tandasnya.***