Ugal-ugalan Sambil Membawa Senjata Tajam di Kabupaten Bandung, 4 Pemuda Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

- 14 Juni 2023, 17:38 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan senjata yang dibawa pelaku./ist
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan senjata yang dibawa pelaku./ist /

"Ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung di amankan bersama teman-teman dari TNI," katanya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, keterangan yang di dapat dari ke empat pemuda tersebut adalah membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto.

"Alasannya hanya untuk foto-foto atau selfie," tuturnya.

Atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut di kenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah