"Ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung di amankan bersama teman-teman dari TNI," katanya.
Setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, keterangan yang di dapat dari ke empat pemuda tersebut adalah membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto.
"Alasannya hanya untuk foto-foto atau selfie," tuturnya.
Atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut di kenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***